Apa itu Cyberlaw?
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena
dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan
waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas
ruang dan waktu ini.
Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang
dan waktu antara lain:
- Seorang
penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di
Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting)
sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili
kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah
adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan
cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili
dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
- Nama
domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak
memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama
domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya
perusahaan Internet yang menggunakan domain ".com" sehingga
perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan
"dotcom". Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan
trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah
pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts.
(Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.)
Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan
menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.
- Pajak
(tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi
yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan?
Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang
Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu
dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk
produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu
dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah
"digitalized products", yaitu produk yang dapat di-digital-kan,
seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik
dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap
dikenakan pajak.
- Bagaimana
status hukum dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang boleh
menerbitkan uang digital ini?
Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah
demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw
ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi,
pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).
Perlukah Cyberlaw
Hukum konvensional digunakan untuk mengatur citizen.
Semenatra itu cyberlaw digunakan untuk mengatur netizen. Perbedaan antara
citizen dan netizen ini menyebabkan cyberlaw harus ditinjau dari sudut pandang
yang berbeda.
Mengingat jumlah pengguna Internet di Indonesia yang masih
kecil, apakah memang cyberlaw sudah dibutuhkan di Indonesia?
Digital Signature
Dalam perniagaan, tanda tangan digunakan untuk menyatakan
sebuah transaksi. Kalau di Indonesia, tanda tangan ini biasanya disertai dengan
meterai. Nah, bagaimana dengan transaksi yang dilakukan secara elektronik?
Digital signature merupakan pengganti dari tanda tangan yang biasa.
Perlu dicatatat bahwa digital signature tidak sama dengan
mengambil image dari tanda tangan kita yang biasa kemudian mengkonversikannya
menjadi "scanned image". Kalau yang ini namanya "digitalized
signature".
Digital signature berbasis kepada teknology kriptografi
(cryptography). Keamanan dari digital signature sudah dapat dijamin. Bahkan
keamanannya lebih tinggi dari tanda tangan biasa. Justru disini banyak orang
yang tidak mau terima mekanisme elektronik karena menghilangkan peluang untuk kongkalikong.
Inisiatif di Indonesia
Ada beberapa hal atau inisiatif yang sudah dilakukan di
Indonesia, antara lain:
- Usaha
dari Fakultas Hukum UI dan UNPAD.
Hukum-hukum yang terkait
Pada saat tulisan ini ditulis (Agustus 2000), baru saja
keluar sebuah Keputusan Presiden No. 96, tahun 2000, tanggal 20 Juli 2000, yang
isinya tentang Bidang Usaha yang tertutup bagi
Bahan Bacaan
- Atip
Latifulhayat, "Cyberlaw dan urgensinya bagi Indonesia"
- Edmon
Makarim, "Telematics law"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar